Harta, Tahta dan Wanita Dari Sudut Pandang Hukum Waris Dalam Budaya Batak Bersama Ina Rachman

Tidak ada komentar
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya, dengan lebih dari 300 suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. Setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan dan kekayaan budayanya sendiri, yang mencakup adat istiadat, seni, musik, tarian, hukum, serta sistem kepercayaan. Kali ini, budaya Batak menjadi pembahasan menarik dari sudut pandang hukum bersama Ina Rachman. 

Bukan tanpa alasan saya membahas budaya Batak. Sabtu lalu saya mengunjungi Wedding Batak Exhibition (WBE) 2024 di Smesco Convention Hall, Jakarta yang berlangsung dari tanggal 7-8 September 2024. Pameran ini diinisiasi oleh Helaparumaen dan Chataulos dengan menyoroti 5 budaya Batak yakni Simalungun, Toba, Karo, Mandailing dan Pakpak untuk mempertemukan pihak vendor dan calon pengantin. IWITA juga turut mendukung acara ini. 

Hak waris dalam adat Batak
Ki-ka : Martha Simanjuntak dan Ina Rachman

WBE 2024  merupakan pameran pernikahan vendor Batak pertama di Indonesia. Pameran dimeriahkan oleh lebih dari 100 vendor pernikahan, catering, jasa photography, fashion show, talk show, music concert, kompetisi dan wastra nusantara. Semua yang berhubungan dengan adat Batak ada di sini. Oh ya, saya menggunakan commuter line dan LRT menuju tempat acara karena mudah dijangkau dan bisa nikmati suasana Jakarta. Enjoy Jakarta

Seperti yang diketahui bahwa adat Batak sangat dipengaruhi oleh sistem patriarki, di mana laki-laki memiliki peran dominan dalam banyak aspek kehidupan sosial, adat, dan kekerabatan. Hak waris pun sepenuhnya jatuh ke anak laki-laki. Dalam hukum adat Batak, hak waris diatur berdasarkan prinsip-prinsip adat yang berhubungan erat dengan sistem patrilineal. Karena anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sehingga memiliki hak utama dalam menerima warisan keluarga.

pameran pernikahan adat Batak
Vendor kain ulos dan tenun Batak

Bagaimana dengan wanita Batak? Hal ini menjadi pembahasan menarik yang diangkat dalam talk show Harta, Tahta, Wanita; 𝐏𝐚𝐭𝐫𝐢𝐚𝐫𝐤𝐢 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐤, 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐤 bersama Ina Rachman, S.H.,M. Hum dan Martha Simanjuntak sebagai moderator. Duo wanita hebat dalam satu panggung antara suku Sunda dan Batak.

Kenalan dulu yuk sama narasumbernya. Nama lengkapnya Ina Hermawati Rachman, seorang pemimpin bisnis berpengalaman lebih dari 20 tahun yang bekerja di industri penjualan langsung. Ia pendiri Maestro Law Office, salah satu firma hukum korporasi ternama yang khusus menangani penjualan langsung dengan klien. Memiliki reputasi yang luar biasa sebagai pendidik lepas untuk Pengawas Pegawai Negeri Sipil, Departemen Perdagangan dan Departemen Penyidik Pidana Indonesia (Bareskrim Polri). 

Ina Rachman juga meraih prestasi membanggakan sebagai Sekretaris Jenderal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) yang diakui oleh industri karena berperan penting dalam memastikan peraturan yang menguntungkan dan dukungan lain dari pemerintah Indonesia dalam berbagai isu penting untuk pengembangan industri penjualan langsung Indonesia. Sekian pengenalan singkat narasumber. 

Tenun Toba
Kain Tenun Toba 

Dalam adat Batak, anak perempuan tidak memiliki hak waris langsung atas harta orang tua. Namun, anak perempuan tetap dihargai dalam keluarga, dan dapat diberikan "jambar" (sejenis hadiah atau pemberian) dari saudara laki-lakinya sebagai simbol penghargaan. Lain hal jika beragama muslim, anak perempuan tetap mendapatkan hak waris. 

Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.  Negeri ini punya hukum positif yang artinya hukum yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu. Berdasarkan bentuknya, terdiri dari hukum tertulis (Undang-undang) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). 

Harta dalam hukum positif tergantung mana yang mau digunakan. Berdasarkan pembagian harta bisa melalui hukum islam (bagi orang Batak Muslim), antara anak laki-laki dan perempuan sama-sama dapat hak waris, hukum positif nanti ada hitungannya sendiri atau hukum adat. Pada dasarnya arti hukum waris yaitu mengatur, "Semua itu sah, asal selama ada kesepakatan dari seluruh ahli waris," jelas Ina Rachman.

Saya sempat bertanya juga dengan salah satu teman dari Batak soal hak waris anak perempuan di adat Batak. Ia menjelaskan seperti ini, "Menurut cerita-cerita dulu dan yang masih aku lihat, biasa harta warisan itu jatuh sama anak laki-laki Batak, makanya orang batak itu harus punya anak (atau laki-laki dirumahnya) karena dia penerus keluarga itu, karena kalau cuma punya boru (anak perempuan) ini kan bakalan dibeli orang alias nikah sama jadi penerus marganya hilang dan jadi milik orang lain lah istilahnya," jelas Desy Ratnasari Sari Nainggolan.

Vendor catering

Sekarang sudah banyak wanita Batak yang sukses dan berhasil dalam meniti karir. Ini bisa disebut dengan tahta. Hal itu juga tergantung dari point of view keluarga, ada yang mendukung berkarir dan ada yang tidak. Karena pada dasarnya wanita Batak itu harusnya di rumah saja. Namun zaman semakin berubah dan kebutuhan juga semakin banyak, sehingga wanita Batak banyak yang bekerja juga. 

Walaupun zaman berubah dan sudut pandang terhadap kemampuan wanita dalam adat Batak juga fleksibel, tapi adat tetep dijunjung tinggi. Nggak hanya di suku Batak, berlaku di seluruh suku di Indonesia, Wonderful Indonesia dengan keberagaman adat dan budayanya. Terakhir pesan dari Ina Rachman saat talk show, apapun adat dan budayanya, hukum di Indonesia tetap nomor satu, serta apapun masalahnya tidak bisa diselesaikan secara adat.


***

Tidak ada komentar