Kolaborasi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Hadirkan Deposito Wakaf Bagi Pekerja Informal

Tidak ada komentar
Selama ini banyak orang mengira wakaf hanya berupa bentuk bangunan seperti masjid atau tanah pemakaman. Seiring perkembangan sistem keuangan syariah, wakaf dapat berupa deposito. Maka disebut deposito wakaf. Sebagai bank yang berbasis syariah, BSI meluncurkan deposito wakaf dengan MES sebuah organisasi nirlaba. 


Pengertian Deposito Wakaf

Dalam pengertiannya, deposito adalah sebuah produk keuangan di mana dana ditempatkan dalam bank untuk jangka waktu tertentu dengan imbal hasil yang biasanya berbentuk bagi hasil atau keuntungan tetap.

Sedangkan wakaf merupakan pemberian harta secara sukarela untuk kepentingan umum atau keagamaan yang penggunaannya harus sesuai dengan syariah Islam. Harta wakaf bersifat abadi, artinya hanya manfaat atau hasil dari harta tersebut yang digunakan, sementara pokok harta tetap utuh.

Wakaf uang adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank syariah, lembaga keuangan syariah, atau deposito syariah. 


Jadi, deposito wakaf adalah sebuah instrumen keuangan yang menggabungkan prinsip-prinsip deposito dan wakaf dalam sistem keuangan Islam. Konsep ini memungkinkan individu atau lembaga untuk menempatkan dana mereka dalam bentuk deposito yang hasilnya kemudian diwakafkan untuk tujuan sosial atau keagamaan.

Penerima wakaf atau dalam bahasa Arab disebut mauquf 'alaih adalah pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf. Mereka adalah individu atau kelompok yang dituju oleh wakif (pemberi wakaf) untuk mendapatkan manfaat dari harta yang diwakafkan. Sekarang penerima wakaf bisa ditujukan kepada pekerja informal.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Membumikan Ekosistem Perekonomian Nasional

Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah atau Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Berdiri sejak tahun 2001, MES mempunyai visi dan misi yang terus bertumbuh dalam ekonomii dan keuangan syariah yang berkontribusi signifikan dalam ekosistem perekonomian nasional. Pada Musyawarah Nasional (Munas) 2023 mengusung tema memperkuat kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam perekonomian nasional. 

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) memiliki badan otonom yang terdiri dari beberapa lembaga seperti lembaga sertifikasi keuangan syariah, lembaga pendidikan dan penelitian (Bakti MES), lembaga mediasi (BaMES), lembaga pengelolaan layanan aplikasi (LAPSI), lembaga pengembangan usaha halal, dan lembaga wakaf (WakafMES). 

Demi memperkuat ekosistem ZISWAF (zakat, infak, sedekah dan wakaf), maka BSI berkolaborasi dengan MES meluncurkan deposito wakaf bagi pekerja informal sebagai jaminan sosial agar mereka juga mendapatkan manfaatnya. 

Booth Life with BSI
di BSI International Expo 2024

BSI dan MES Meluncurkan Deposito Wakaf di BSI International Expo 2024

Bank Syariah Indonesia mempersembahkan BSI International Expo 2024 "Connecting You To Halal Lifestyle Ecosystem" selama 4 hari, Kamis-Minggu, 20-23 Juni 2024 pukul 09.00-21.00 WIB di Hall A & B - Jakarta Convention Center. Gratis terbuka untuk umum. Acara akbar yang pertama kali diadakan oleh BSI berhasil mengajak pengunjung datang sebanyak 52.595 dan transaksi capai Rp 2 Triliun. 

Banyak kegiatan seru selama acara berlangsung dengan berbagai konsep mulai dari internasional seminar, talkshow, exhibisi lebih dari 265 tenant, kajian, business matching, live shopping, fashion show, dan hiburan musik penampilan dari artis ternama. Dalam press conference Dirut BSI Bapak Hery Gunadi menyampaikan "Expo ini tujuannya adalah untuk memberikan ruang dan kesempatan para pelaku UMKM dan juga beberapa bisnis yang lain untuk bisa mendisplay barang-barangnya atau produk selama 4 hari," jelas beliau. 

Pada kesempatan ini pula, BSI dan MES meluncurkan deposito wakaf bagi pekerja informal. Siapa saja mereka? Pekerja informal adalah individu yang bekerja di sektor ekonomi yang tidak diatur oleh peraturan resmi pemerintah atau tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan formal. Mereka biasanya tidak memiliki kontrak kerja resmi, perlindungan sosial, atau manfaat ketenagakerjaan seperti tunjangan kesehatan, pensiun, atau cuti berbayar. Pekerjaan informal sering kali bersifat sementara atau paruh waktu dan bisa mencakup berbagai jenis pekerjaan.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin membuka
BSI International Expo 2024

Contoh pekerja informal antara lain pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, pekerja lepas (freelancer), petani dengan skala kecil, pengrajin dan pekerja manufaktur kecil. Mereka sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Jadi, tidak perlu repot mencari siapa penerima dana wakafnya nanti. Kalau tidak mau repot mencari peneriman wakafnya, pihak BSI akan membantu cari. 

Alasan pekerja informal pantas menerima dana wakaf karena tidak memiliki kontrak kerja resmi antara pekerja dan majikan. Tidak ada sistem perlindungan sosial, sehingga tidak memiliki akses ke manfaat asuransi kesehatan, jaminan pensiun atau tunjangan pengangguran. Selain itu, penghasilan mereka juga tidak tetap dan seringkali bergantung pada pekerjaan yang tersedia.

Pekerja informal memainkan peran penting dalam ekonomi banyak negara, terutama di negara berkembang. Meskipun mereka menghadapi banyak tantangan, sektor informal juga memberikan peluang bagi inovasi dan pemberdayaan ekonomi.

BSI Deposito Wakaf merupakan produk deposito basic yang nilai pokoknya akan berfungsi sebagai uang wakaf temporer dimana bagi hasil depositonya akan langsung dapat dimanfaatkan sebagai wakaf ke dalam project wakaf yang akan ditentukan sesuai program yang akan ditetapkan.
Nilai uang pokok tidak hilang dan akan dikembalikan kepada wakif pada saat jatuh tempo.

Deposito wakaf yang diluncurkan adalah program cash wakaf linked deposito dengan nomor seri CWLD LW-MES.BSI.03. Kolaborasi ini bekerja sama dengan BP Jamsostek dan menargetkan pengumpulan dana wakaf sebanyak Rp 10 miliar dan 1000 target pekerja informal. Penawaran program ini dari 20 Juni - 30 September 2024 akan dikelola melalui instrumen Deposito Mudharabah Mutlaqah dengan tenor 1 tahun.

Jika masa tenornya sudah berakhir, maka dana wakafnya bisa langsung cair dan diberikan langsung oleh wakifnya tanpa ada potongan sedikit pun. Kalau pun jika nasabahnya tidak mau memberikan dana wakafnya juga tidak apa-apa. Tapi alangkah baiknya jika sesuai dengan niat awal membantu para pekerja informal sekitar kita. 


Masyarakat Ekonomi Syariah tidak hanya menjaga aset wakafnya, melainkan memastikan betul dana diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat agar keberlanjutan ekonomi terjaga sehingga ekosistem halal juga terus berkembang.

Adanya deposito wakaf membawa berbagai harapan dan potensi manfaat, baik dari sisi individu yang berwakaf, penerima manfaat, maupun masyarakat secara keseluruhan. Tentunya ada perlindungan finansial bagi pekerja informal. Program ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan yang tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga berkontribusi secara signifikan pada kesejahteraan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Peningkatan literasi dan kesadaran tentang deposito wakaf juga dapat dipahami masyarakat. Lebih banyak mendorong banyak orang untuk berpartisipasi dalam amal jariah dan mendukung pembangunan sosial dan ekonomi. Deposito wakaf yang termasuk ke dalam industri halal menunjukkan peningkatan ekosistem halal seperti yang digaungkan oleh Bank Syariah Indonesia. 

Kolaborasi Bank Syariah Indonesia dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menghadirkan deposito wakaf suatu program yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengajak masyarakat untuk lebih peduli antar sesama dan mendukung finansial berkelanjutan bagi pekerja informal. 

                                                   ***



Berbagai sumber refrensi : 

https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-mes-luncurkan-deposito-wakaf-untuk-jaminan-sosial-pekerja-informal

https://www.bankbsi.co.id/promo/bsi-deposito-wakaf

https://wakafmui.org/wakafuang


Tidak ada komentar