Cara Hindari dan Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

5 komentar
Memiliki kendaraan, baik itu mobil atau motor, membutuhkan tanggung jawab dan perhatian terhadap berbagai aspek untuk memastikan keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan jika memiliki kendaraan seperti perawatan rutin, dokumen dan legalitas, keamanan kendaraan, peraturan lalu lintas dan keselamatan pengendara dan penumpang.

Terhindar Dari Denda Telat Bayar Pajak Motor

Hal yang sering terlupakan ketika memiliki kendaraan motor yaitu pembayaran pajak. Karena ada denda telat bayar pajak motor. Supaya terhindar dari keterlambatan dan dendanya maka memerlukan disiplin dan pengelolaan waktu yang baik. Terdapat beberapa cara untuk memastikan kamu membayar pajak motor tepat waktu, antara lain : 
  • Pengingat Otomatis
    • Aplikasi Pengingat: Gunakan aplikasi pengingat yang dapat mengirimkan notifikasi tentang tanggal pembayaran pajak.
    • Kalender Digital: Setel pengingat di kalender digital ponsel beberapa minggu sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Pengelolaan Keuangan
    • Sisihkan Dana: Sisihkan dana setiap bulan untuk pembayaran pajak kendaraan agar tidak menjadi beban finansial saat jatuh tempo.
    • Anggaran Bulanan: Masukkan pembayaran pajak kendaraan dalam anggaran bulananmu.
  • Pemantauan Berkala
    • Kunjungi Samsat: Jika ragu, bisa mengunjungi kantor Samsat untuk memastikan status pajak kendaraan.
    • Cek Status Pajak: Cek status pajak kendaraan secara berkala melalui situs web Samsat atau aplikasi terkait untuk memastikan tidak ada keterlambatan.
  • Dokumentasi yang Baik
    • Catat Tanggal Jatuh Tempo: Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak di tempat yang mudah diingat, seperti di dompet atau di kendaraan.
    • Simpan Dokumen: Simpan dokumen-dokumen terkait pajak kendaraan dengan baik, termasuk STNK dan bukti pembayaran.

Nah, kalau menerapkan langkah-langkah di atas kita dapat terhindar dari denda telat bayar pajak motor dan menjaga kendaraan tetap legal dan terhindar dari masalah hukum.


Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Denda telat bayar pajak motor adalah penalti yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan kendaraan mereka. Menurut pasal 74 UU No 22 tahun 2009 bahwa STNK yang tidak didaftarkan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya akan dihapus dari daftar registrasi kepolisian. 

Denda keterlambatan pembayaran pajak biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pajak terutang dengan ketentuan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2% dari PKB per bulan keterlambatan dan maksimal denda dibatasi hingga 48% dari jumlah PKB yang terutang, yang berarti maksimal keterlambatan adalah 24 bulan (2 tahun). Berikut perhitungan denda telat bayar pajak motor setahun.

- Denda telat 1 tahun : 25% x PKB 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Besar SWDKLLJ motor yakni Rp32.000.

Misalnya besar biaya PKB Rp500.000/tahun (besarnya bisa dilihat di STNK masing-masing).

25% x 500.000 x 12/12 + Rp32.000  = Rp157.000

Jadi, kalau mau bayar lunas seluruh pajak sebesar PKB + denda, Rp 500.000 + Rp 157.000 =Rp 657.000

Dengan memahami peraturan dan denda yang berlaku, diharapkan pemilik kendaraan bisa lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga terhindar dari denda telat bayar pajak motor. 


***

5 komentar

  1. Lumayan juga yah dendanya ..sayang banget kalo telat gitu bayarnya, harus pasang alarm nih kayaknya

    BalasHapus
  2. Tulisannya manteb, padat informasi dan gambar ilustrasi juga mantul. Nice article kak :) happy blogging

    BalasHapus
  3. Ohh jadi begitu cara nya untuk menghindari telat bayar nya. Informatif banget kak jadi bermanfaat untukku buat inget selalu bayar tepat waktu

    BalasHapus
  4. Eh aku gak pernah kepikiran pake kalender HP buat reminder bayar pajak. Iya juga ya, kan notifnya bisa kebaca, jadi gak kelewat mulu. Wuah, thanks idenya kak Nur.

    BalasHapus
  5. Noted banget untuk info caranya agar terhindar dari denda pajak motor, sayang kan kalo udah denda lumayan juga duitnya

    BalasHapus