Masyarakat Adat Punya Peran Penting Dalam Menjaga Bumi

Tidak ada komentar
Soal menjaga bumi sebenarnya tanggung jawab seluruh mahluk. Manusia yang mempunyai RAS terbesar di bumi merupakan sosok paling berpengaruh. Namun hanya segelintir kelompok manusia saja yang masih mau mempertahankan kelestarian alam. Mereka inilah yang bisa disebut juga penjaga alam. Siapakah gerangan


Mengenal Masyarakat Adat di Indonesia

Jujur saja saya baru mengetahui korelasi antara masyarakat adat dengan mempertahankan kondisi bumi. Hal ini saya dapat dari online gathering bersama #EcoBloggerSquad bertema "Peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Menjaga Bumi" pada hari Kamis, 6 April 2023. Acara yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam dipandu oleh kak Ocha dan narasumber Rukka Sombolinggi selaku Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Masyarakat Adat adalah sekelompok manusia yang oleh ikatan geneologis dan atau teritorial yang menyejarah turun temurun, lintas generasi, memiliki identitas budaya yang sama dan memiliki ikatan batiniah yang kuat atas suatu ruang geografis tertentu sebagai "rumah bersama" yang dikuasai, dijaga dan dikelola secara turun menurun sebagai wilayah kehidupan dari leluhurnya.

Ikatan batiniah dan kesetiaan yang kuat antara masyarakat adat dan wilayah adatnya ini telah membentuk kosmologi, budaya dan kehidupan spiritual mereka yang tidak terpisahkan dari alam semesta dan sekitarnya. Jadi, wajar sekali jika masyarakat adat dikaitkan dengan menjaga bumi.


Masyarakat Adat sudah eksis dari zaman ke zaman. Dalam rentang perbedaan masa yang dilalui telah terjadi gerakan masyarakat adat yang berbeda-beda. Saat itu, sudah masuk konsep negara berbentuk kerajaan dan kesultanan. Pada gerakan masyarakat masa lalu (sebelum masa kolonial) ada pemaksaan dan penaklukan eksploitasi terhadap masyarakat adat oleh elit penguasa lokal yang didukung pemodal atau pedagang asing berkembang. Di sinilah perlawanan masyarakat adat bersifat lokal sudah muncul seperti Orang Badui atau Orang Tengger.

Ketika masuk masa kolonial, kolaborasi antara VOC, Bangsawan Kerajaan ditambah Pemerintah Kolonial Belanda mengeksploitasi sumber daya alam. Pemerintah Kolonial Belanda membuat UU Agraria 1870 yang memberlakukan konsep tanah negara sehingga terjadinya perampasan secara hukum hak masyarakat adat atas tanah dan muncul agama baru oleh misionaris sehingga sistem kepercayaan lokal tergusur. Salah satu perlawanan masyarakat adat yaitu perang yang dipimpin oleh Sisingamangaraji XII di Tanah Batak untuk mempertahankan keaslian adat Batak dari pengaruh agama baru oleh misionaris . 
Masuk rezim orde lama, UUD 1945 yang mengakui keberadaan satuan wilayah pemerintahan masyarakat adat sebagai daerah istimewa berdasarkan hak asal usul. Pada UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 yang populis dan memberi perlindungan hukum untuk tanah adat. Masuk rezim order baru yang memiliki karakter kapitalistik, sentralistik dan militeristik dengan budaya politik kerajaan. Hukum dan peradilan adat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional sehingga menjadi tidak berdaya. 

Sayangnya keberadaan mereka tergusur bahkan terancam karena isi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ttg keberlangsungan pekerjaan tradisional masyarakat adat



https://www.google.com/amp/s/mataram.antaranews.com/amp/berita/169570/aman-uu-cipta-kerja-mengancam-pekerjaan-tradisional-masyarakat-adat





Tidak ada komentar