Kewajiban manusia di dunia adalah mencari kebaikan sebagai modal saat berpulang kepadaNya. Kebaikan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Melaksanakan perintah ibadah merupakan kebaikan buat diri sendiri, misalnya salat. Ada juga ibadah yang kebaikannya untuk diri sendiri dan banyak orang yaitu wakaf. Bahkan pahala kebaikannya akan terus mengalir kepada pemberi wakaf (wakif) walaupun sudah meninggal dunia. Namun, sayangnya gaungan berita tentang wakaf masih belum gencar ke masyarakat seperti zakat, infaq atau sedekah.
Sebab itu Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) hadir untuk menyebarluaskan tentang literasi wakaf agar potensi manfaatnya sampai ke seluruh masyarakat penjuru tanah air. Forum yang dihadiri oleh sekitar 50 jurnalis dari berbagai media platform berhimpun dalam rangka menyusun strategi memasyarakatkan wakaf di Indonesia pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 bertempat di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta yang mengambil tema "Optimalisasi Potensi dan Pengelolaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat." Rakernas Forjukafi ini sangat diapresiasi oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'aruf Amin.
Sekadar mengingatkan kembali, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf merupakan harta pribadi yang dipindahkan menjadi kepemilikan umum atau lembaga yang manfaatnya dinikmati oleh masyarakat.
Nazir sebagai pengelola zakat yang memiliki kapasitas untuk mengelola dana wakaf. Nazir masuk ke dalam 8 golongan penerima wakaf Nazir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal (1) ayat 4. Berdasarkan jenisnya, nazir terdiri atas 3 kelompok, yakni perorangan, organisasi, dan badan hukum. Dr. Imam Teguh Saptono (Wakil Ketua Pelaksana BWI) mengatakan bahwa kunci keberhasilan wakaf itu ada di nazir. Indonesia mempunyai 400 nazir.
Aset wakaf bukan hanya 3M yaitu madrasah, masjid dan makam. Kini, aset wakaf bertransformasi dan berinovasi berupa aset crypto, asuransi, atau uang. Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A (Wakil Ketua Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah) menjelaskan wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah dan atau uang asing yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf 'alaih (penerima wakaf mendapatkan manfaat sesuai ikrar antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir). Wakaf itu potensial secara ideal, tapi belum secara aktual. Untuk menarik potensi aktual itu. Wakaf itu sebenarnya milik Allah dan manusia hanya mengelola atau memanfaatkan saja.
- Amanah dan kemanfaatan
- Efisiensi dan efektivitas
- Profesionalitas dan berkeadilan
- Transparansi dan akuntabilitas
- Sinergi dan berkepastian hukum
Pada tahun 2022 raihan wakaf uang nasional ada pada angka Rp1,4 Triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 0,5 % dari total potensi wakaf uang senilai kurang lebih 180 Triliun. Oleh karena itu, literasi wakaf kepada masyarakat luas sangat penting dilakukan untuk mengejar potensi wakaf nasional.
Menyebarluaskan literasi wakaf sama saja membangun kepercayaan masyarakat terhadap wakaf. Kepada personal atau lembaga. Misalnya bagi Muhammadiyah itu wakaf dikelola oleh lembaga sedangkan NU melalui kyainya. Perkuat sistem wakafnya maka timbul kepercayaan masyarakat. Forjukafi memiliki Yayasan Jala Surga sebagai lembaga yang dapat dipercaya.
Jika wakaf dikelola secara optimal akan berkontribusi positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan secara signifikan. Disinilah pentingnya literasi wakaf yang dilakukan oleh Forjukafi. Masyarakat makin mengerti tentang wakaf, jangan sampai menuggu harta berlimpah jika ingin wakaf, mulai dari hal-hal sederhana saja dulu.
Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menegaskan bahwa Forjukafi berkomitmen tak hanya mendorong literasi wakaf, tapi secara konkret akan mendorong capaian wakaf hingga mendekati potensi wakaf nasional Rp 180 Triliun. Lewat Forjukafi, para jurnalis tidak sekadar melakukan literasi wakaf melalui pemberitaan, tapi juga melakukan aksi nyata lewat yayasan yang telah didirikan para jurnalis di Forjukafi yaitu Yayasan Jala Surga. Dengan wadah ini, mari sama-sama kita kejar potensi wakaf nasional.
***
Tidak ada komentar