Gelar Baru Marcellia Tania Di Program Doktor Ilmu Hukum UKI tentang Maraknya Produk Perawatan Kulit Ilegal dan Kurangnya Pengawasan Hukum

Tidak ada komentar
Penyebaran produk perawatan kulit (skincare) ilegal masih banyak terjual di Indonesia. Ini sangat meresahkan dan merugikan untuk masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Apalagi jika digunakan pada ibu hamil, dampaknya bisa menimbulkan kecacatan pada janin. Inilah yang menggerakkan Marcellia Tania meneliti dari segi hukum dan penggunaan skincare ilegal bagi konsumen. 

Suatu kebanggaan buat saya dapat hadir di Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. (Cand) Marcellia Tania, S. Psi., M. Psi., CPS® pada hari Sabtu, 13 Juni 2026. Sidang ini dihadiri oleh keluarga, kolega, rekan mahasiswa, dosen, rektor, media dan blogger. Sidang tertutupnya sudah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.


Wanita 34 tahun ini menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 1,5 tahun. "Pendidikan pertama saya di desain. Jauh sekali dari soal hukum. Lalu, saya mengambil S1 psikologi di Universitas Bina Nusantara, S2 di Universitas Tarumanegara dan melanjutkan prodi Hukum di Universitas Kristen Indonesia mengambil spesifikasi penelitian psikologi hukum, " jelas Marcellia Tania. 

Disertasi yang dibuat oleh Marcellia Tania berjudul " Reformasi Hukum dan Fungsi Pengawasan Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Kulit Ilegal Bagi Konsumen. " Ini merupakan penelitian pertama di Universitas Kristen Indonesia yang membahas terkait psikologi hukum atau membahas hukum dari sisi psikologi. 

Ia memilih disertasi ini karena melihat sangat banyaknya skincare ilegal yang merugikan masyarakat. Kadang mereka nggak tahu menggunakannya, tapi tidak ada upaya hukum dan edukasi secara masif. Ada kesenjangan antara kerangka hukum (regulasi) dan efektivitas penegakkan (implementasi) dalam mengatasi maraknya peredaran produk perawatan kulit ilegal di Indonesia yang dipersulit oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. 

Faktor sosiopsikologis (tekanan standar kecantikan dan konformitas) yang menyebabkan juga produk skincare ilegal marak beredar sekitar 85%. Jika melihat hukum ekonomi, ketika permintaan banyak, maka penggunaan akan banyak juga. Permintaan produk murah berkhasiat instan, ditambah rendahnya literasi dan kesadaran hukum masyarakat konsumen. Di sisi lain buat masyarakat menengah ke bawah jadi sebuah ancaman mematikan. 


"Tapi, bagaimana jika dibalik? Cara mengatasi penurunannya dengan cara edukasi orangnya sehingga nggak beli dan produksinya berkurang akhirnya nggak laku. Saya rasa itu lebih efektif daripadanya memerangi pelaku usaha besar, " jelas Marcellia Tania. 

Dengan edukasi masif, penggunaan produk skincare ilegal dapat dihindari, khususnya pada ibu hamil karena dampaknya bisa permanen ke janin. Bisa jadi autis atau kromosom rusak secara menyeluruh. Marcellia Tania lebih suka tampil apa adanya pada wajahnya, tapi ia melakukan perawatan kulit juga.

Apa yang harus dilakukan Marcellia Tania ke depannya? "Kedepannya saya akan mengajak kerjasama beberapa pihak dalam hal edukasi yang masif dan terarah. Jadi masyarakat bisa membandingkan mana produk yang baik atau buruk, sehingga bisa menghindari penggunaan skincare ilegal, " jelasnya. 

Tidak ada komentar