Seberapa Layakkah Tempat Tinggalmu Sebagai Kabupaten atau Kota Layak Anak?

4 komentar
Tempat tinggal menjadi hal utama untuk kita berlindung dari segala keadaan. Banyak faktor yang menyebabkan orang ingin tinggal di suatu tempat. Inginnya tinggal di daerah yang aman, nyaman, tentram, segar dan didukung oleh segala fasilitas. Enak banget ya tinggal di tempat begini. Nggak bakal pindah tempat. Mimpi kali yeee.


Jakarta pantas ga jadi Kota Layak Anak?

Kalau sudah berkeluarga, anak-anak menjadi prioritas utama. Segala apa yang kita putuskan bisa mempengaruhi pada kebutuhan mereka. Salah satunya tempat tinggal. Apa kota kita sudah layak dijuluki sebagai Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA)? Mari kita cari tahu kriteria-kriteria atau indikator apa saja kota tempat tinggal kita dijadikan Kabupaten atau Kota Layak Anak (Child Friendly City). 

Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030

Selasa, 16 Juli 2019, saya dan beberapa teman blogger menghadiri diskusi bersama Yayasan Lentera Anak yang beralamat di Jalan Jagakarsa 1 No. 2A 4 7, RT.4/RW.7, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620. Lengkap kan, biar nggak nyasar.

Didampingi oleh 2 kakak cantik dari Yayasan Lentera Anak yaitu Aska (Media Relation YLA) dan Nahla (Koordinator Advokasi YLA). Oh iya sama kak operator laptop yang ganteng tapi belum kenalan namanya siapa. LOL.


Sok serius bahas KLA

Kabupaten/Kota Layak Anak itu diibaratkan seperti taman bunga matahari. Ada cahaya mataharinya (pendidikan), ada bunga mataharinya (anak), ada pupuknya (dunia usaha), ada pagarnya (perlindungan anak), ada tanahnya (keluarga), ada plang taman bunga (media), ada airnya (kesehatan), dan ada tukang kebunnya (pemerintah). Indah ya tamannya.

Komitmen Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan semua Kabupaten / Kota di Indonesia tahun 2030 menjadi layak anak untuk mencapai IDOLA. KLA diinisiasi oleh UNESCO melalui program Growing Up City (Lynch, 1977) yang diuji cobakan di 4 negara yaitu Argentina, Australia, Mexico, Polandia).

Di Indonesia tahun 2006 Kementrian PPPA memilih Kota Surakarta, Kabupaten Gorontalo, Kota Jambi, Kabupaten Sidoharjo, dan Kabupaten Kutai Kertanegara menjadi pilot project pengembangan model KLA. 

Adapun kebijakan tentang Kabupaten/Kota Layak Anak yang diterbitkan oleh pemerintah melalui mandat Konvensi Hak Anak dan diamanahkan oleh UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2002 Perlindungan Anak pasal 21 dimana Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA.


Nahla
Koordinator Advokasi KLA

Penjelasan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA)


Dari tadi saya omongin KLA Mulu ya, tapi belum dijelasin apa artinya. Yang pasti ini bukan KLA project trio penyanyi legendaris itu ya. Auto nyanyi Yogyakarta.

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sebuah mandate dari Konvensi Hak Anak yang mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kebijakan. KLA diperingati tiap tahunnya melalui penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

KLA berada di Indonesia sejak tahun 2006. Sampai tahun 2018, KLA telah dikembangkan di 394 Kabupaten dan Kota di Indonesia, serta ada 117 Kabupaten / Kota yang mendapatkan penghargaan. Kira-kira kotaku atau kotamu termasuk nggak ya? 

Program KLA diwujudkan oleh pemerintah, namun didukung oleh beberapa komponen masyarakat lainnya seperti orangtua, masyarakat luas, badan usaha, LSM dan media. Kayak taman bunga matahari yang saya ibaratkan itu lho. 

KLA yang mendapatkan penghargaan adalah kabupaten atau kota yang yang sudah memenuhi kriteria atau indikator penilaian KLA. Selain itu anak memiliki beberapa hak yang mesti dipenuhi. 



Kriteria atau Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak


Sebuah Kabupaten atau Kota untuk dijuluki sebagai Kabputen / Kota Layak Anak harus memiliki kriteria atau indikator sebagai berikut :

1. Sekolah Ramah Anak
Pendidiknya terlatih tentang  Konvensi Hak Anak, punya 2 lantai saja (mencegah resiko bahaya), bersifat aksesibel, semua sekolah di Jakarta harus menerima anak penyandang disabilitas, inklusivitas.

2. Ruang Bermain Ramah Anak 
Taman harus didasari pasir bukan aspal, saat anak bermain ortu tidak boleh terlibat, tidak boleh Wi-Fi, harus ada tanda jalan/pengenal, harus ada rambu di sekelilingnya, bisa di dalam dan di luar ruangan, aman dan selamat, kreatif inovatif, gratis non-diskriminatif.


Sekolah kunci utama untuk menjadi KLA

3. Akta Kelahiran 
Anak harus punya akta maksimal 7 hari setelah lahir, lebih dari itu bayar atau ikut sidang. Saya pernah mengalami waktu anak pertama, dapat aktanya setahun kemudian karena mengikuti beberapa kali sidang. Mahal pula harganya.

4. Gizi Anak
Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan berlanjut dengan MPASI.

5. Puskesmas Ramah Anak
Adanya fasilitas bermain anak di dalamnya, petugas yang ramah sudah terlatih konvensi hak anak dan pelayanan gizi memadai.

6. Pencegahan Perkawinan Anak 
Upaya ini bisa dilakukan lewat sosialisasi, edukasi dan pelaporan. Masih banyak di daerah pelosok yang menikah di bawah umur. Contohnya desa-desa di Bogor, menurut pengakuan salah satu teman blogger.

7.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 
Badan pemerintah untuk melaporkan kasus anak-anak yang mengalami kekerasan, haknya dirampas dan masalah lainnya.

8. Pusat Pembelajaran Keluarga dari Pemerintah (P2KP)
Layanan one-stop service yang berbasis hak anak ada pembelajaran keluarga untuk orang tua, tempat konsultasi untuk anak, dan tempat perujukan solusi bagi anak dan keluarga.

9. Pendidikan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
Kayak daycare anak-anak di atas 2 tahun seperti playground yang dibuat oleh pemerintah. Nggak cuma pendidikan tapi juga pemantauan tumbuh kembang dan pendidikan orang tua asuh anaknya.


Taman bermain yang aman bagi anak

10. Infrastruktur Dari Daerah 
Seperti rute yang aman (dari predator, kekerasan seksual) dan selamat (dari kecelakaan) ke dan dari sekolah,  rambu zona aman selamat sekolah, zebra cross, jembatan.

11. Pusat Kreativitas Anak
Fasilitas yang mendukung berbudaya dan seni anak, harus berada di tempat umum, dapat diakses semua anak, dan gratis.

Nah, ada banyak kan kriteria atau indikator sebuah kabupaten atau kota menjadi layak untuk anak. Semua itu harus ada ya, kalau nggak ada ya bye...


Tahapan Pengembangan Kabupaten atau Kota Layak Anak


Untuk mencapai julukan Kabupaten/Kota Layak Anak, memerlukan tahap demi tahap pengembangan. Jadi, nggak ujug-ujug langsung mendapatkan penghargaan. Enak banget dong. Tahapannya sebagai berikut.
  • Persiapan
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pemantauan
  • Evaluasi 
  • Pelaporan

Pada tahap evaluasi, terdapat 3 hal yang dijalani yaitu penilaian mandiri, verifikasi (administrasi, lapangan, final), penghargaan.

Lalu, siapa aja sih yang terlibat dalam pengembangan KLA? Mereka adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat (perorangan, lembaga pendidikan, ormas), dunia usaha, dan media massa.


Tingkat penghargaan menuju KLA
Tempat tinggalmu ada di posisi mana?

Proses evaluasi dilakukan dari bulan Maret-Juli tiap tahunnya dan mengumumkan Kabupaten atau Kota Layak Anak terpilih. Kota Depok semoga termasuk di dalamnya. 

Tahun 2018, ada 177 daerah dianugerahi KLA dari kementrian PPPA. Jumlah ini meningkat 50% dari tahun lalu (2017). Sebuah Kabupaten atau Kota bisa dinyatakan layak jika melewati beberapa jenjang pengahargaan dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, Kab/Kota Layak Anak.

Untuk Kota Layak Anak belum ada yang mendapatkan, untuk Utama diraih oleh Surakarta dan Surabaya, Nindya (11 kab/kota), Madya (51 kab/kota), dan Pratama (113 kab/kota).

Penghargaan Madya dicapai oleh Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Kota Bogor, sedangkan Nindya Kab. Bogor yang terima. Nama-nama penghargaannya kayak nama orang ya.

Yuk, wujudkan KLA di tempat tinggalmu

Kabupaten atau Kota Layak Anak melindungi dan memenuhi Hak Anak dengan berbagai segmen dari kelembagaan. Masing-masing lembaga punya job description untuk memaksimalkan kebutuhan KLA. Ibarat rumah, caranya ini diposkan ke dalam kluster. Ada 5 kluster yang menyertai : 
  1. Kluster Hak Sipil Kebebasan 
  2. Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  3. Kluster Kesehatan Dasar & Kesejahteraan
  4. Kluster Pendidikan, Pemanfaatan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
  5. Perlindungan Khusus

Itulah penjabaran tentang kriteria atau indikator Kab/Kota Layak Anak. Memang terlihat ribet syarat-syaratnya. Namun, demi menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman, selamat dan layak untuk anak hal tersebut harus ditempuh. Oh ya, meyambut Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2019 akan diumumkan kabupaten atau kota mana yang mendapatkan penghargaan. Kira-kira tempat tinggalmu sudah layak dijadikan Kab/Kota Layak Anak?


Yayasan Lentera Anak

Info@lenteranak.org

www.lenteraanak.org



***


4 komentar

  1. Kalau secara urutan kota/kab mana yang paling ramah anak Kak ? Hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa dilihat dari penghargaan yg diraih. Sejauh ini Surakarta dan Surabaya yang layak.

      Hapus
  2. Wah ternyata banyak banget ya kak syarat sebuah kota untuk mencapai status sebagai KLA. Bahkan indikatornya sampai dilihat ke hal-hal yang mungkin kita anggap sepele, seperti enggak ada wifi dan sekolah cuman dua lantai aja juga. Wow, ketat banget ya berarti.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, indikatornya ada di sekitar kita sebenarnya. Cuma kita nggak ngeh aja. Semoga bisa diperbaiki terus.

      Hapus